Tiga Warga Pinrang Dipenjara Terkait Penolakan Tower

  • Bagikan

SN warga lain juga merasakan hal yang sama. Dia mengeluhkan suara mesin tower yang berada dekat rumahnya.

Ia mendengar suara mesin itu selama 10 tahun belakangan ini dan mesin tersebut menyala selama 24 jam tak berhenti.

"Itu suara mesin jadi pengantar tidur ku selama ini," imbuhnya.

Sementara inisial DN, salah satu warga yang rumahnya berada sangat dekat dengan lokasi berdirinya tower menyampaikan keluhan merasa terusik dengan adanya rak server salah satu provider yang persis depan rumahnya.

"Suara rak server itu adalah lagu Nina Bobo untuk saya tiap malam semenjak dipasang, karena sudah terbiasa mendengar suara bisingnya, justru saya merasa khawatir kalau rak server itu berhenti berbunyi. Karna takut kalau alat di dalam rak server tersebut terbakar hingga membakar rumahku," DN menuturkan.

Hampir semua warga yang menetap di sekitar tower tersebut merasakan dan mengeluhkan hal yang sama.

Warga mengeluhkan lantaran banyaknya perangkat elektronik yang rusak disekitar BTS tersebut karena terkena sambaran petir.

Selain itu warga juga merasa ketakutan ketika ada angin kencang yang membuat tower berbunyi.

"Seperti pesawat terbang," tandasnya.

Belakangan diketahui, tanpa pemberitahuan warga setempat pemilik lahan dan perusahan pemilik tower memperpanjang kontrak tower terhitung sejak 18 Oktober 2022 hingga 17 Oktober 2032.

Kasipidum Kejari Pinrang Andi Baso membeberkan bahwa pihaknya fokus pada tindak pidana pemenuhan unsur pasal yang disangkakan.

"Kami mempercepat proses supaya tidak tergantung status hukum masyarakat," tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan