Andi Baso menegaskan bahwa pihaknya tidak masuk diranah kontrak lahan tower yang ditolak warga.
Kejari Pinrang fokus pada permasalahan warga yang melakukan penggembokan dan menimbulkan efek dari penggembokan yang kerusakannya berefek ke masyarakat luas.
"Kami tidak masuk di ranah izin, kami permasalahan mereka melakukan Penggembokan menimbulkan efek dari Penggembokan yang kerusakannya berefek ke masyarakat luas," kata Andi Baso.
Sepengetahuan warga kontrak tower tersebut berakhir pada Oktober 2021, warga tidak tahu tempat untuk mengeluhkan keresahan selama 10 tahun yang dirasakan.
Warga sekitar tower menolak dan sepakat untuk melakukan penggembokan dengan alasan agar pihak penanggungjawab tower tersebut bisa datang dan memberikan solusi atas keresahan yang terjadi selama ini.
Namun, sudut pandang hukum ternyata tindakan tersebut adalah tindak pidana dan akhirnya ketiga warga tersebut dipolisikan.
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP), Anmar menyesalkan tindakan pemerintah daerah yang seolah-olah tutup mata terkait masalah ini dan tidak ada penanganan.
"Kami menyesalkan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang seolah tutup mata melihat ada permasalahan warganya namun tidak ada penyelesaian sehingga ada warga yang dipolisikan," Anmar menegaskan.
(Muhsin/fajar)