1. Setiap sekolah wajib melakukan langkah-langkah antisipasi terkait dengan bencana yang timbul sebagai dampak dari cuaca ekstrim yaitu banjir dan tanah longsor pada lingkungan sekolahnya masing-masing;:
2. Setian sekolah untuk tidak melakukan kepiatan pada bangunan sckolah yang berpotensi terdampak cuaca ekstrim, seperti berpotensi rubuh akibat angin kencang dan berpotensi rusak akibat banjir sehingga dapat membahayakan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
3. Kepala Sekolah wajib untuk mengambil tindakan pencegahan dengan melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beraktifitas diluar ruangan pada saat terjadi cuaca ekstrim;
4. Bagi sekolah yang terdampak cuaca ekstrim atau bencana dengan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dapat melakukan pembelajaran secara daring (online). Kepala Sekolah pada saat terjadi cuaca ekstrim untuk mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala Sekolah diminta untuk melakukan pengamanan terhadap asset penting dari dampak cuaca ekstrim; seperti komputer, alat elektronika pendukung smartschool dan peralatan pendukung praktek lainnya yang rawan terhadap air. Serta diminta juga mengamankan dokumen penting sekolah lainnya;
6. Dalam rangka antisipasi cuaca ekstrim Kepala Sekolah membentuk Tim Siaga untuk melakukan monitoring dampak dari cuaca ekstrim pada Sekolahnya masing-masing dan melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kota dalam wilayah masing-masing;