Pihak kepolisian kemudian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, MMMKE terbukti overstay selama 23 hari dan dipastikan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mengetahui denda overstay di Indonesia sebesar 1 juta rupiah per hari, MMMKE merasa tidak sanggup untuk membayar. “Meski dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan tindakan pendeportasian,” ucap Gede Dudy Duwita.
Namun, karena pendeportasian belum bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 untuk didetensi.
Gede Dudy Duwita mengatakan setelah MMMKE didetensi selama enam hari di Rudenim Denpasar, MMMKE akhirnya dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir.
MMMKE yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (fajar)