FAJAR.CO.ID -- Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak menutup mata atas potensi pelanggaran Tiktok Shop. Platform media sosial itu terindikasi maladministrasi.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti indikasi maladministrasi terkait pelaksanaan kebijakan, khususnya kelalaian operasional pada Tiktok Shop.
Maladministrasi yang dimaksud yaitu pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Setelah tidak lagi menyelenggarakan sendiri penjualan di platform media sosialnya, Tiktok bekerja sama dengan situs belanja online Tokopedia. Kerja sama ini sebagai bentuk adaptasi memenuhi regulasi yang berlaku
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok seharusnya tidak dianggap sebagai platform e-Commerce, melainkan platform media sosial.
Tiktok memang telah bekerja sama dengan Tokopedia, tetapi Dadan menegaskan saat ini Tiktok Shop belum mendapatkan izin e-Commerce.
Dadan menyebut maladministrasi yang dimaksud adalah terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sebagai sebuah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman telah berkomitmen untuk mendalami pelanggaran dan pembiaran yang terjadi.
Sementara itu, tindak lanjut terhadap masalah ini akan dilakukan setelah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait.