Kata dia, penunjukannya pun sudah dilakukan, hanya saja ia belum menyampaikan nama jelas orang tersebut.
“Saya sudah tunjuk Plh dari salah satu kepala bagian,” ujarnya kepada awak media, senin (22/1/2024).
Jabatan Plh merupakan jabatan yang diberikan kepada seseorang karena memiliki halangan sementara, seperti pejabat definitifnya menjadi seorang Pj kepala Daerah.
Sedangkan Plt adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang untuk menjalankan tugas apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap, sepeti pensiun dan sebagainya. (selfi/fajar)