Ngajib bilang, dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencurian dengan cara memaksa mengambil korban.
"Pelaku mengambil tasnya secara paksa dari korban," lanjutnya.
Dijelaskan Ngajib, tas yang dicaplok begal itu berisi handphone, laptop, berlian, dan uang.
"Kurang lebih Rp250 juta kerugian, dan hasil dari penjualan sudah dilakukan penyitaan," bebernya.
Diungkapkan Ngajib, atas peristiwa itu korban tidak mengalami luka akibat kekerasan. Meskipun begitu, dia kaget karena tiba-tiba didatangi pelaku.
"Kondisi korban tidak papa (tidak mengalami luka), karena pelaku hanya mengambil barang," tukasnya.
Lanjut Ngajib, saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Sehingga dilakukanlah tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku.
"Kemudian saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.
Saat ini, ditegaskan Ngajib pelaku telah diamankan di Makopolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," kuncinya.
(Muhsin/fajar)