Soal Pajak Hiburan di Makassar, AUHM Minta Dikaji Ulang, Bapenda Bilang Begini

  • Bagikan

Namun hingga saat ini, obyek pajak tersebut luput dari pengawasan pihak Bapenda, karena bagi usaha Diskotik, Kelab Malam dan Bar (Pub), umumnya hampir semua menetapkan minumum charge kepada konsumen, khususnya FDC, Food dan Baverage (F&B), Charge VIP Box, Charge Sofa dan Table hingga Charge Room, Service Charge, Kartu Keanggotaan (Membership) dan sejenisnya.

"Jadi selama beberapa tahun ini, (khususnya sejak kepemimpinan Irwan Adnan selaku Kepala Bapenda), dapat saya katakan Bapenda sangat keliru menetapkan Pajak Hiburan karena yang dikenakan pajak hiburan justru total penjualan dari hasil 'makanan dan minuman' khususnya bagi usaha hiburan yang menjual minuman beralkohol dengan pengenaan tarif pajak sebesar 35 persen (tarif pajak lama),"kata Zul

"Sementara minuman beralkohol itu bagian dari Pajak Restoran. Jadi, ini harus kita luruskan mulai dari sekarang. Jangan lagi ada 'kesalahan fatal' sehingga para pengusaha dirugikan karena diwajibkan membayar pajak hiburan dari total hasil 'penjualan akhir', termasuk minuman beralkohol (minol) dikenakan sebesar 35 persen beserta hasil penjualan makanan dan minuman non minol pada usaha hiburan. Padahal minol itu adalah Pajak Restoran yang hanya wajib dibayar pajaknya sebesar 10 persen," lanjut Zul.

Lebih jauh Zul mengharapkan agar pihak Bapenda bisa turun langsung ke usaha-usaha hiburan melakukan visitasi dan mengkaji ulang potensi pajak hiburan, utamanya usaha-usaha hiburan yang menerapkan penjualan tiket atau menggunakan minimum charge FDC, Food dan Baverage (F&B), Charge VIP Sofa dan Table, Charge Room dan sejenisnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan