Sebelumnya, enam tersangka lainnya yang sudah ditetapkan melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan Direktur PT DGY sebagai konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. (*)
Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Sumut, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
