FAJAR.CO.ID -- Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 tidak cair begitu saja. Setidaknya, ada 9 syarat yang wajib dipenuhi agar dana Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 dapat tertransfer ke rekening.
Lantas, apakah semua guru yang sudah bersertifikat dapat menerima tunjangan sertifikasi guru 2024?
Simak info berikut untuk mengetahui apakah para guru bersertifikat 2024 sudah berhak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru.
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru mengaju pada
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Salah satu pasal dalam Permendikbudristek tersebut yakni pada Pasal 19 menyebutkan kementerian dan pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang dimaksud adalah
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah.
Pemerintah daerah juga wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongannya. Besaran TPG ini mengacu Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Hak para guru juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Beberapa hak para guru yang diatur dalam Pasal 15 poin 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yakni, guru berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya.