Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Cair, Penuhi 9 Syarat Wajib Ini

  • Bagikan

Tentunya, pemberian hak berupa berbagai jenis tunjangan bagi guru tersebut mengacu pada prestasi masing-masing guru.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.

Berdasarkan peraturan itu, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2023 sudah memasuki triwulan keempat atau yang terakhir.

Penyaluran triwulan 4 ini dimulai pada bulan November sampai Desember 2023, setelah itu memasuki tahun anggaran 2024.

Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah juga sudah mengatur teknis pelaksanaan sertifikasi guru. Termasuk di dalamnya, 9 syarat wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Berikut ini 9 syarat wajib pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024:

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Nah, setelah mengetahui ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, apakah para bapak dan ibu guru sudah termasuk yang mendapatkan hak tunjangan dari pemerintah?. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan