I Made Agus bilang, saat ini untuk penyewa atau pengusaha rental mobil juga sudah banyak yang melakukan perjanjian dengan cara membuat surat pernyataan.
Jika ada yang menyewa kendaraan, namun melanggar peraturan Lalulintas atau tercapture ETLE, itu adalah tanggungjawab pemakai. Bukan pemilik usaha rental.
"Sekarang banyak penyewa kendaraan kerjasama dengan kita. Akhirnya mereka membuat surat pernyataan, siapa yang menyewa namun terkena ETLE adalah tanggungjawab yang bersangkutan," tandasnya.
Untuk itu, orang nomor satu di Ditlantas Polda Sulsel itu mengimbau, apabila menjual kendaraannya baik roda dua maupun roda empat, harus balik nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang sekarang.
"Setelah menjual, itu harus balik nama. Ketahuannya setelah di Samsat. Makanya kan banyak sekali yang diblokir oleh Kasubnit Regident ini," kuncinya. (Muhsin/fajar)