FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, memakai kuteks atau cat kuku saat berwudhu (ablusi) adalah diperbolehkan, asalkan cat kuku tersebut tidak mencegah air bersentuhan langsung dengan kuku saat berwudhu.
Melakukan wudhu merupakan langkah penting sebelum melaksanakan salat.
Wudhu memiliki aturan-aturan tertentu, termasuk memastikan air bersentuhan langsung dengan setiap bagian yang diwudhukan.
Imam al-Nawawi menyatakan, "Tidak masalah jika kuku dilapisi cat, karena cat itu tipis dan tidak menghalangi air menyentuh kuku."
Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa lapisan cat yang digunakan tidak tebal sehingga dapat menghalangi air masuk ke area yang harus dibasahi saat berwudhu.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah memakai kutek atau cat kuku ketika berwudhu memengaruhi sah atau tidaknya wudhu.
Menurut sebagian besar ulama, penggunaan kutek itu diperbolehkan asalkan tidak menghalangi air menyentuh kuku secara langsung.
Kesimpulannya, memakai kutek saat berwudhu diperbolehkan selama tidak menghalangi air menyentuh kulit yang perlu dibasahi selama proses wudhu.
Konten kreator Muslim Teungku Sakhra dalam unggahannya di akun Tiktoknya @teungkusakhra mengatakan, kutek dapat membuat salat seseorang menjadi tidak sah.
"Terkait kutek, sebenarnya yang dipermasalahkan ketidaksahan salat itu karena ketidaksahan wudhu itu. Jadi sebab salat tidak sah karena di awal, kan syarat sah salat itu wudhu, kalau wudhu tidak sah maka salatnya bisa tidak sah juga," ujar Sakhra dikutip fajar.co.id (28/1/2024).