Kasus Eddy Hiariej, KPK Akan Panggil Idrus Marham

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --KPK akan memanggil politikus senior Partai Golkar, Idrus Marham, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, (30/1 2024).

Idrus Marham akan dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak swasta dalam kasus tersebut. Namun, belum ada rincian mengenai pokok pemeriksaan terhadapnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, atas peranannya sebagai tersangka pemberi suap.

Selain Helmut Hermawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka penerima suap, yaitu Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH bernama Yogi Arie Rukmana (YAR). Meskipun demikian, belum ada penahanan yang dilakukan terhadap ketiganya.

Dugaan korupsi ini bermula dari sengketa dan perselisihan internal di PT CLM antara tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan, mencari konsultan hukum sesuai rekomendasi, yaitu EOSH.

Pertemuan di rumah dinas EOSH pada April 2022 membawa pada kesepakatan bahwa EOSH akan memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM, dengan besaran uang sekitar Rp4 miliar yang disepakati.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan