Money Politic Sudah Jadi Kultur dan Budaya, KPU Akui Oknum Caleg Susah Ditangkap

  • Bagikan
PEMBICARA.Dari Kiri,koodiv Pusat Data dan Informasi Bawaslu,Alamsyah,Hasruddin Husain,Hasrullah(Moderator)Paling kanan Adi Suryadi Culla selaku Akademisi Unhas, saat tampil sebagai pembicara di acara diskusi Politik Uang,Regulasi dfan pengawasan di lantai 4 Redaksi Harian Fajar Selasa,30 Januari 2024----Foto Nurhadi/Fajar

Bahkan tidak akan pernah bisa ditangkap. Mengapa? karena sekarang tidak ada calon yang mau bagi sendiri, sudah by desain.

"Jadi sulit terpenuhi yang namanya orang ditangkap caleg. Kecuali yang menjadi suruhan atau pelaku ikut serta," katanya.

Hal ini kata dia karena calon melihat ada celah dalam aturan undang-undang pemilu.

"Pasal 523 ayat 1 dimanfaatkan pelaku intelektual itu tidak bisa ditangkap pada unsur politik yang karena mereka
paham," ungkapnya.

Sehingga tak mungkin kata dia, peserta pemilu itu terlibat langsung dalam pembagian politik uang. Akan tetapi, menugaskan tim sukses dilpangan.

"Sebab itu saya selalu tekankan bahwa menjadi penyelenggara itu juga harus paham soal by desain," tekannya.
Tentang politik uang ini diatur dalam Undang-undang

(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 523 ayat 1 dan 2 menekankan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu dan masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang, materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2-4 tahun dan denda maksimal Rp24-48 juta.

Dia melihat di situ ada celah, karena ada pasal di situ yang berlaku hanya untuk peserta dan tim kampanye yang terdaftar. Sehingga itu dapat menggunakan orang lain.

"Jadi kalau mau hilangkan dulu itu pasal kampanye. Langsung menunjuk orang per orang saja. Siapa pun melakukan (politik uang) langsung ditangkap," ujarnya.(*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan