FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ramainya pembahasan terkait Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dan enam anggotanya yang terbukti melanggar kode etik menciptakan gejolak di tengah publik.
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini telah menjadi topik utama dalam berbagai forum diskusi.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari bersama anggota KPU lainnya, melanggar etika berat terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Keterlibatan anggota KPU dalam proses ini mengundang perhatian banyak pihak.
Dampak hukum atas putusan DKPP turut menjadi sorotan hangat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana hal ini akan memengaruhi pasangan Prabowo-Gibran dan kelanjutan proses pemilihan presiden.
Polemik seputar integritas penyelenggara pemilu dan dampak hukum atas pelanggaran etika ini, terus diperbincangkan secara intens di berbagai media sosial dan forum diskusi publik.
Sebagian besar publik turut menyoroti aspek keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan yang diharapkan tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang melanggar etika.
Merespons hal tersebut, Pengamat Hukum dan Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut, tidak ada dampak hukum yang diterima Prabowo-Gibran.
"Tidak ada dampak atau implikasi hukumnya, berupa bisa membatalkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Prof Amir, Senin (5/2/2024).
Alasannya, kata Amir, sebab putusan DKPP bukan menguji keabsahan produk hukum KPU (SK Penetapan Paslon).