Amir bilang, hanya menilai apakah perbuatan atau tindakan yang menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran terpenuhi sebagai pelanggaran etik.
"Dalam Putusan DKPP tersebut salah satunya Ketua KPU dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ucapnya.
"Berkenaan dengan tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU No. 19/2023 saat menerima pendaftaran capres-cawapres," lanjutnya.
Tambahan, setelah menerima berkas, Ketua KPU langsung mengatakan bahwa dokumen paslon tersebut lengkap.
"Ketua KPU Hasyim Asyari juga dinilai melanggar etik oleh DKPP karena menerbitkan surat edaran berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan ke internal KPU tetapi ke parpol peserta pemilu," imbuhnya.
Mengenai posisi Gibran, Amir Ilyas mengatakan, putra sulung Presiden Jokowi itu tidak berpotensi untuk dibatalkan statusnya sebagai cawapres.
"Tidak ada kemungkinannya untuk dibatalkan, putusan DKPP bukan untuk menyoal absah tidaknya SK penetapan paslon Prabowo-Gibran," tandasnya.
Terlebih, dijelaskan Amir Ilyas, masa untuk menggugat SK Penetapan Paslon, tiga hari kerja sejak SK tersebut ditetapkan (SK Penetapan Paslon dikeluarkan oleh KPU RI pada 13 November 2023).
"Sehingga pun kalau ada mau mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu, lalu ke PTUN, sudah kedaluwarsa waktunya untuk mempersoalkan SK penetapan Paslon tersebut," kuncinya. (Muhsin/fajar)