Gibran Tetap Cawapres Meski Ketua KPU dan Ketua MK Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Tatak Ujiyati: Ironis!

  • Bagikan
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik, kini giliran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, bersama enam anggota KPU lainnya.

Hasyim bersama enam anggota KPU lainnya diputuskan melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

Keputusan ini menciptakan sorotan terhadap integritas KPU, salah satu lembaga kunci dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Melanggar etika dalam menerima pendaftaran seorang calon dapat memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan netralitas lembaga tersebut.

Skandal etika yang melibatkan Ketua KPU dan anggotanya dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan standar etika yang tinggi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kunci dalam sistem demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, mantan anggota TGUPP Anies Baswedan, Tatak Ujiyati menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat ironis.

"Ketua KPU diputus bersalah langgar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu yang loloskan Gibran tanpa lebih dulu revisi peraturan pasca Putusan MK No 90/PUU-XXI/2022," ujar Tatak dalam keterangannya di aplikasi X @tatakujiyati (5/2/2024).

Dijelaskan Tatak, meskipun ketua MK Anwar Usman sebelumnya diputus bersalah dan melanggar kode etik berat, namun Gibran tetap bisa menjadi Cawapres.

"Ketua MK diputus bersalah langgar kode etik berat dalam Putusan MK, tapi Gibran sendiri tetap sah jadi Cawapres, ironis," tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan