Ada Celah Gugatan ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

  • Bagikan
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sanksi DKPP terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disorot. Gibran berpeluang digugat ke PTUN.

Dari sisi hukum tata negara, pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih sah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun masih ada celah dari sisi hukum tata usaha.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengemukakan saat ini beberapa komunitas pengacara sedang mendiskusikan kemungkinan mengajukan gugatan pencawapresan Gibran ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).

"Berdasarkan pertimbangan dua putusan pelanggaran etika," terangnya, kemarin.

Dua pelanggaran itu adalah pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Juga terkait pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU serta para anggotanya yang diputus DKPP terkait pencalonan Gibran.

Todung mengatakan, dua pelanggaran etika itu bisa menjadi basis hukum untuk melakukan gugatan tata usaha negara kepada PTUN.

"Saya tahu bahwa ada beberapa pihak yang sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan dan meminta pembatalan pencawapresan Gibran," bebernya.

TPN Ganjar-Mahfud, lanjut Todung, masih membahas kemungkinan pengajuan gugatan pencawapresan Gibran ke PTUN. Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan mengajukan gugatan.

"Saya hanya bisa mengatakan bahwa kami mencadangkan hak kami untuk melakukan itu," tandas Todung.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga mengomentari terkait sanksi DKPP terhadap komisioner KPU. Mahfud menyebutkan bahwa putusan itu memang tidak berpengaruh terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan