Ada Celah Gugatan ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

  • Bagikan
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

"Karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red) itu berlaku sejak ditetapkan,” imbuhnya.

Namun demikian, pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU menunjukkan bahwa mereka telah berbuat salah. Terlebih ketua KPU disanksi peringatan keras.

Badan Pengawas Pemilu mengklaim telah mengingatkan KPU dalam kasus penanganan pencalonan Gibran yang berujung sanksi DKPP.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pasca putusan MK pihaknya telah menyampaikan prosedur hukumnya untuk revisi PKPU. "Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," ujarnya kemarin.

Terkait respon KPU yang lama dalam memproses perubahan tersebut, Bagja menilai itu sudah di luar kendalinya. Oleh karenanya, dia menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis pelanggaran etik.

Ke depan, Bagja berharap agar kasus ini menjadi bahan evaluasi. Sehingga tidak lagi terulang kasus-kasus terkait ketidakprofesionalan penyelenggara. "Kita menjaga etika dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie mengakui isu putusan DKPP akan dikapitalisasi oleh lawan politik untuk menyerang Gibran. Namun pihaknya mengaku tidak khawatir, karena publik sudah teredukasi.

"Insya Allah engga (sentimen negatif). para pemilih sudah lebih cerdas lebih teredukasi dengan isu ini," ujarnya di Media Center TKN.(*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan