Netralitas Aparatur Negara Jadi Kunci Sukses Pemilu

  • Bagikan
NARASUMBER.Dari Kiri,AKBP Sabil Umar selaku Kabagbinops Polda Sulsel,Kolonel Inf Josep DD Surbakti ,Dr Jayadi Nas selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat saat menjadi Narasumber di accara Diskusi Pemilu Berintegritas dan bermartabat di Lantai 4 Redaksi Harian Fajar selasa,6 Februari 2024. (NURHADI/FAJAR)

Asops Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Josep D D Surbakti mengatakan TNI tidak memiliki hak memilih. Netralitas dalam pemilu adalah harga mati.

Untuk mewujudkan itu, Kodam XIV/Hasanuddin telah banyak melakukan sosialisasi peran dan tugas serta untuk netralitas. Instruksi untuk netralitas selalu disampaikan oleh Panglima TNI, Kasad, dan Pangdam XIV/Hasanuddin.

Beberapa instruksinya adalah tidak membicarakan tentang pemilu dan tidak bisa mengunggah tentang pemilu. Jika ada personel yang melanggar akan diberikan sanksi. Jika ada personel TNI yang melakukan pelanggaran, segera laporkan.

"TNI selalu melakukan latihan untuk back-up Polri. Netralitas TNI adalah final," ulasnya.

Perwira TNI AD berpangkat tiga bunga ini menjelaskan Kodam XIV/Hasanuddin juga telah membekali semua personelnya tentang buku saku pemilu. Dalam buku tersebut memuat tugas dan larangan TNI terkait pemilu.

"Hingga sekarang belum ada laporan personel TNI yang melanggar atau terlibat dalam politik," bebernya.

Buku Saku

Hal serupa juga diutarakan oleh Kabagbinops Roops Polda Sulsel, AKBP Sabil Umar. Dia menyampaikan netralitas Polri dalam pemilu diatur pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002. Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 28, kepolisian negara RI diwajibkan untuk bersikap netral dalam kehidupan politik. Jelas disbutkan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih. Dengan kata lain, mereka dilarang terlibat dalam proses pemilihan umum sebagai calon atau peserta aktif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan