Dia menyebut para kepala daerah utamanya penjabat yang ditunjuk Presiden Jokowi memiliki keleluasaan dalam meraup suara.
Dikatakan, wewenang dan potensi kecurangan Kepala Daerah yakni memobilisasi birokrasi, izin lokasi kampanye, dan memberikan sanksi atau membiarkan bawahannya tidak netral
Dia mencontohkan Wali Kota Medan Bobby Nasution (menantu Presiden Jokowi), jelas terang-terangan mendukung Gibran (Iparnya) yang berpasangan dengan Prabowo.
Kemudian, enam izin kampanye Anies mendadak dicabut izinnya. Lalu 19 November 2023, ribuan kepala desa memadati GBK untuk mendeklarasikan Prabowo-Gibran.
Deklarasi Desa Bersatu pada 19 November. Delapan organisasi desa yang tergabung dalam Deklarasi Desa Bersatu, jika dijumlahkan meliputi 81 juta suara atau 1/3 dari jumlah DPT.
Lebih jauh, dia juga memaparkan wewenang dan Potensi Kecurangan Kepala Desa meliputi data pemilih, penggunaan dana desa, serta data Penerimaan Bansos, PKH dan BLT - Wewenang Alokasi Bansos.
Sementara itu, Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, syarat satu putaran bagi seorang calon presiden dapat terpilih adalah harus memperoleh lebih dari 50 persen suara, harus memenangkan sebaran wilayah minimal 20 provinsi yang asalnya dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Dan kemenangan di 20 provinsi itu harus disertai dengan lebih 20 persen suara
Hal itu berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1946 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari Jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.