FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pria bernama Zamroni (47) di Kota Makassar harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penistaan agama.
Kapolrestabes Makassar Kombes, Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose mengatakan, Zamroni ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/219/II/2024/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS.
"Ini terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 23.21 Wita di wilayah Makassar," Ngajib memulai keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Setelah menerima laporan, kata Ngajib, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi dari jemaahnya, dan juga saksi dari ahli, serta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," Ngajib menuturkan.
Pemeriksaan itu, diungkapkan Ngajib, terkait dengan adanya dugaan aliran sesat atau menyesatkan yang dilakukan tersangka.
"Setelah kita melakukan proses penyelidikan, kemudian kita dapat melakukan penangkapan. Zamroni yang merupakan warga berdasarkan KTP, dari Kabupaten Gowa," sebutnya.
Ngajib bilang, dari informasi yang dia dapatkan, Zamroni tercatat sebagai pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat.
"Sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah," lanjutnya.
Tambah Ngajib, saat menjalankan dakwah, Zamroni menganjurkan kepada para pengikutnya yang berkisar 100 orang untuk bersedekah.
"Menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka," ucapnya.
Bukan cuma meminta untuk bersedekah terhadap jemaah, Zamroni juga disebutkan Ngajib, melakukan perekaman video yang diposting melalui kanal Youtubenya.