Ternak Liar Bahayakan Pengendara di Makassar, Belum Tegas Tegakkan Perda

  • Bagikan
BERKELIARAN BEBAS. Sapi berkeliaran di permukiman warga di Jl Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, baru-baru ini. Pemilik sengaja melepas ternaknya mencari makan sendiri di lingkungan warga.(RIDWAN/FAJAR)
BERKELIARAN BEBAS. Sapi berkeliaran di permukiman warga di Jl Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, baru-baru ini. Pemilik sengaja melepas ternaknya mencari makan sendiri di lingkungan warga.(RIDWAN/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sejumlah sapi kerap ditemukan berkeliaran hingga ke jalan raya. Pengguna jalan maupun pengendara merasa sangat resah.

Pantauan FAJAR di lapangan, banyak sapi yang dibiarkan berkeliaran tanpa dikandangkan oleh pemiliknya. Seperti yang terlihat di sekitaran fly over, BTP, Jl Lingkar Barat Parang Loe, Jl Pampang, bahkan ada sapi yang sempat menyeberangi jalan tol.

Seorang warga, Dg Uki menyebut sapi yang dibiarkan begitu saja hingga masuk ke jalan tol, sangat berbahaya. Jalur bebas hambatan itu dilintasi oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi. Bukan tidak mungkin, sapi yang tiba-tiba melintas dapat membuat mobil terpelanting karena harus mengerem mendadak.

"Sangat berbahaya. Sapi itu tidak boleh masuk sampai ke jalan tol," terangnya.

Warga BTP, Dirga juga mengeluhkan sapi-sapi yang berkeliaran hingga masuk ke pekarangan rumahnya. Sering kali bahkan merusak tanaman bunganya. Beberapa pot pecah karena sapi memakan daun tanaman sampai tercabut akarnya.

"Pagar rumah menggunakan pagar besi, tapi banyak tanaman bunga yang daunnya agak keluar dan itu yang dimakan sapi. Mau diusir juga tidak bisa karena tengah malam, jadi kita ikhlaskan saja," kata Dirga, Minggu, 18 Februari.

Seyogyanya, masalah ternak tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Ketentuan Usaha Perizinan di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi atas Pemeriksaan Kesehatan Hewan serta Daging dalam Wilayah Kota Makassar.

Dalam Bab III Kewajiban dan Larangan, Pasal 4 Poin 1 menyatatakan, hewan ternak dalam daerah wajib ditempatkan dalam kandang kecuali jenis unggas. Ketentuan pelanggaran, sesuai Perda bisa berakhir pada pencabutan izin hingga denda.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan