FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus meninggalnya AAR (14), salah satu santri Pondok Pesantren Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim Kampus II, Kota Makassar, berbuntut panjang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, pihak keluarga AAR yang menjadi korban berencana akan melanjutkan kasus ini ke rana hukum selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Paman AAR, Rizaldi Jamaluddin saat dikonfirmasi media, Kamis (22/2/2024).
Dia mengatakan pihak keluarga korban berencana bakal menempuh jalur hukum secara perdata atas dugaan kelalaian pihak Ponpes.
"Mungkin kita bakal mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, di pesantrennya. Jadi memang kita ada rencana untuk menggugat secara perdata pesantrennya," ujar Rizaldi kepada awak media.
Dikatakan Rizaldi, gugatan tersebut bakal dilayangkan keluarga besar AAR bukan tanpa alasan.
Rizaldi bilang, hal itu sebagai pengingat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menimpa santri lainnya.
"Semoga tidak terjadi lagi kasus yang demikian terhadap santri yang lain dimanapun," Rizaldi menuturkan.
Saat ditanya soal kesepakatan damai, Rizaldi memberikan bantahan.
Meskipun dia menyebut, saat AAR dirawat di rumah sakit beberapa kali orang tua pelaku datang untuk menempuh jalan damai.
"Tidak ada (damai), memang beberapa hari setelah dirawat ini korban, orang tua pelaku beberapa kali datang ke rumah sakit. Yang dari pelaku ini selalu cari cara untuk masuk menempuh jalur damai," sebutnya.
Rizaldi lanjut menuturkan, upaya damai memang pernah dirembukkan oleh keluarga besar korban. Namun, belum menuai kesepakatan dari seluruh pihak keluarga hingga saat ini.