Lanjutnya, pihaknya selalu berupaya bagaimana membangun komunikasi kepada anak-anak di PPTQ.
"Jadi mungkin tentang hal itu saya belum berani menyatakan sikap terkait hal yang kita sampaikan," Jamal menambahkan.
Jamal menyampaikan seluruh anak yang sedang menimba ilmu di PPTQ Al-Imam Ashim merupakan anak didik bersama.
Adapun selama korban dirawat di rumah sakit, pihak PPTQ disebut selalu hadir untuk memantau perkembangan korban.
Bahkan saat korban meninggal dunia pun pihak PPTQ ikut mendatangi kediaman korban.
Jamal mengatakan sejauh ini komunikasi antara pihak PPTQ dan keluarga korban terjalin dengan baik.
"Jadi komunikasi kami Alhamdulillah berjalan, kami juga sering datang selama proses perawatan di rumah sakit kami selalu berada di sana menjenguk ananda (korban), kemudian kami juga stay 24 jam secara bergilir di rumah sakit," ungkap Jamal.
"Membangun komunikasi sampai sekarang ini, kita juga hadir di rumah duka sebagai bentuk, kami juga termasuk keluarga pondok juga berduka, bukan memposisikan bahwa kami merasa bahwa ananda itu (korban) bagian dari keluarga kami," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
Terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Pelaku berinisial AW (15) juga diketahui dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.