Keluarga Santri Korban Penganiayaan Gugat PPTQ Al-Imam Ashim

  • Bagikan
Pondok Pesantren Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim (Foto: Muhsin/fajar)

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024) kemarin.

"Pasal yang diterapkan Pasal 80 (UU Perlindungan Anak). Dan untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuannya saja beda. Perlakuannya harus dilimpahkan karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai," sebut Devi. 

"Kita (penyidik) juga sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," Devi membeberkan.

Diketahui, AW nekad menganiaya juniornya berinisial AAR (14) di pondok pesantren tersebut hingga dilarikan ke rumah sakit (RS) Grestelina Makassar, pada 15 Februari 2024 lalu. 

Namun dalam proses perawatan medis korban meninggal dunia, Selasa (20/2/2024) dini hari kemarin.

Devi mengungkapkan, motif penganiayaan AW terhadap juniornya karena ketersinggungan. 

Korban saat itu mengetuk jendela perpustakaan di pondok pesantren tempatnya belajar itu yang ternyata pelaku berada di situ.

"Pelaku merasa tersinggung, korban saat itu mengetuk-ngetuk kaca jendela perpustakaan, dimana pelaku sedang ada di situ," terangnya.

Sebelum melakukan penganiayaan, berdasarkan keterangan pelaku dia menjelaskan sempat menanyakan maksud korban mengetuk-ngetuk kaca jendela perpustakaan tersebut. 

Korban yang tak menjawab pun langsung dianiaya pelaku menggunakan tangan kosong hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi sempat ditanya kenapa kamu ketuk-ketuk, korban hanya senyum lalu dipukul. Melalukan penganiayaan, seperti menyikut, kemudian dengan lutut, dan memukul di belakang telinga," bebernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan