FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- 28 anggota Polda Jabar diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan.
Mereka yang dipecat berasal dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar. Tak hanya itu, terdapat pula 13 satuan wilayah.
Ke-13 satuan wilayah Polda Jabar itu di antaranya Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan, dan Polres Sumedang.
Upacara PTDH dilaksanakan di masing-masing satuan wilayah. Adapun anggota yang di PTDH ini lantaran terjerat berbagai kasus seperti narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyimpangan seksual.
Polda Jabar menilai tindakan tersebut telah melanggar disiplin dan kode etik Polri, serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota polri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
"Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya kita tidak boleh ragu, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri," kata Wiyagus dalam keterangannya, Senin (4/3), dikutip dari JPNN.