Dua TPS di Wajo Tak Gelar Rekomendasi PSU, Begini Penjelasan KPU

  • Bagikan
Ilustrasi -- pencoblosandi TPS (Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua TPS di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tidak melakukan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner KPU Wajo, Nasruddin membenarkan hal tersebut. Menurutnya keterlambatan surat pemberitahuan menjadi kendala dilaksanakannya PSU.

"Betul, ada dua keluar rekomendasinya itu per tanggal 22 dan kami terima di tanggal 23. Artinya perlakuan PSU mutasis mutandis, adalah sama dengan pemilihan umum lainnya di mana C pemberitahuan yang harus disampaikan kepada pemilih harus tersampaikan sebelum hari H," katanya, Selasa (5/3/2024).

Nasruddin mengungkapkan jika surat rekomendasi yang terlambat mengakibatkan PSU tidak bisa dilaksanakan yaitu paling lambat 10 hari pasca pencoblosan.

Kata dia, untuk melakukan PSU perlu persiapan. Misalnya tidak ada lagi waktu untuk menyiapkan logisitik dan surat undangan ke TPS.

"Sementara ini satu hari keluar rekomendasi. Jadi kami tetap menindaklanjuti hal itu dengan memperhatikan waktu yang diberikan apakah memungkinkan untuk menyiapkan Logistik pemberitahuan, akhirnya jawabannya juga sama, 1 Maret itu kita terima, termasuk juga pelanggaran administrasi PKD di Tana Sitolo dan Maniang Pajo," bebernya.

Nasruddin mengungkapkan jika TPS tersebut berada di Kecamatan Maniang Pajo. Namun dirinya tidak merinci TPS tersebut.

"Kelurahan Anabanua saya lupa TPS berapa di Kecamatan Maniang Pajo," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan. KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2019 lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan