Mahasiswa Sebarkan Uang Palsu, Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana uang palsu. Foto: Polda Lampung

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.

"kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore," tutupnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan