FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perumda Pasar Makassar ingin membongkar 24 lapak sementara korban kebakaran Pasar Sentral, tetapi tidak mau melakukan ganti rugi kepada pengembang.
Legal Corporate PT Paneng Rejeki Ramadhan, Kurniawan mempertanyakan komitmen perumda pasar sebab pembongkaran itu dilakukan secara sepihak.
Menurut Kurniawan, aksi perumda pasar Makassar menyalahi hasil pertemuan terakhir yang menyatakan pembangunan 24 lapak tersebut tetap dilanjutkan.
"Perumda dalam hal ini berinisiatif membongkar 24 karena katanya itu lapak tambahan yang tidak masuk set plan, padahal di rapat terakhir semua direksi bertandatangan semua sepakat kalau 24 lapak tetap dibangun sesuai hasil rapat keputusan terakhir ketika pedagang tidak membayarkan lapak secara lunas,"katanya kepada wartawan, Selasa (6/3/2024)
Atas kejadian, pihak pengembang terancam mengalami kerugian Rp1 miliar. Padahal sejak awal pembangun kapan di pasar sentral dibiayai sendiri oleh pengembang. Bukan dana dari pemerintah.
"Jadi total kerugian pengembang kurang lebih Rp1 Miliar dari para pedagang tidak membayarkan kios itu,"beber Kurniawan.
"Kalaupun mau membongkar atau inisiatif sepihak harusnya ganti rugi karena ini bukan juga mengawali anggaran pemerintah. Murni anggaran perusahaan yakni PT Paneng Rejeki Ramadhan,"tambah Kurniawan.
Kurniawan menceritakan, kejadian ini bermulai saat pembangunan lapak di pasar sentral dilakukan pembongkaran sebanyak 42 lapak untuk dijadikan tempat parkir.
Pihaknya sebagai pengembang berkonsultasi dengan perumda dan mendapatkan izin membongkar 42 lapak di bagian tengah.