Prof Ichsan mengaku dimintai keterangan sekitar satu jam lebih. Kata dia, tim menggali informasi dan menguji kebenaran terkait laporan yang dia layangkan pada 27 Februari lalu.
"Saya sudah dimintai keterangan tadi, mengenai (laporan) yang masuk kemarin itu dikonfirmasi kebenaran dan fakta-faktanya. Jadi saya sampaikan faktanya, kalau berbohong saya siap dikenakan sanksi. Ini bukan hal main-main loh," tegasnya.
WR IV UNM itu mengatakan, tim yang diturunkan memang independen. Mereka dari Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek. Nantinya, keterangan yang sudah dikumpulkan bakal diserahkan kepada pimpinan kementerian untuk pengambilan keputusan.
"Mereka independen. Dia tanya dahulu, minta semua data. Tetapi yang ambil kesimpulan pimpinan mereka. Karena nanti hasilnya dibawa ke kementerian untuk di bahas oleh tim," lanjutnya.
Ichsan mengaku belum ada indikasi yang bisa disimpulkan. Sebab ini baru tahap awal. Masih ada sejumlah pihak lain yang akan dimintai keterangan mengenai hal ini.
"Sementara ini belum ada (kesimpulan). Indikasi yang saya laporkan itu terbukti atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Tadi banyak pertanyaan, semua yang saya punya diverifikasi terkait sembilan poin itu," sambungnya.
Ketua Panitia Pilrek UNM Prof Hamsu Abdul Gani mengaku, dirinya dimintai keterangan terkait dugaan tidak netral. Ia sudah memberi keterangan dengan jelas mengenai mekanisme kerjanya.
"Saya dianggap tidak netral, itu intinya. Selaku anggota senat, saya berhak berkomunikasi kepada anggota senat yang lain, termasuk ketua-ketua prodi Pascasarjana. Tapi waktu itu saya tidak mengarahkan memilih siapa dan tidak selaku ketua panitia," kata dia.