FAJAR.CO.ID, SERANG-- Seorang pembobol rumah kontrakan di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku, berinisial AF (32), seorang ojek online, merusak pintu rumah kontrakan dan mencuri uang di atas televisi.
Dikutip dari ANTARA, kejadian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Minggu (10/3), ketika penghuni kontrakan sedang tidak berada di dalam.
Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan, mengungkapkan bahwa para penghuni rumah kontrakan lainnya berhasil memergoki aksi pelaku. Mereka mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Cikande. Pelaku beserta barang bukti, yaitu uang hasil pencurian sejumlah Rp700 ribu, berhasil diamankan.
Modus operandi pelaku melibatkan merusak pintu gerendel rumah kontrakan menggunakan obeng. Pelaku mengakui perbuatannya setelah terpergok oleh penghuni kontrakan lain. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku, warga Tangerang, telah merencanakan aksinya dengan memantau rumah yang menjadi targetnya. Alasan pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas, dan kasusnya dianggap berat oleh kepolisian.