Tim Pengabdian Unhas Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online di SMAN 8 Pinrang

  • Bagikan
PENGABDIAN. Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diketuai Amaliyah, S.H., M.H. foto bersama SMAN 8 Pinrang di sela-sela edukasi hukum perlindungan konsumen dalam transaksi online, di Pinrang, akhir pekan lalu,

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama dengan SMAN 8 Pinrang, sukses mengadakan rangkaian program pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum sebagai implementasi tridarma perguruan tinggi.

Penyuluhan hukum yang mengambil tema “edukasi hukum perlindungan konsumen dalam transaksi online bagi siswa SMAN 8 Pinrang” itu, dilaksanakan di Aula SMAN 8 Pinrang pada (07/04) lalu. Kegiatan ini diawali sambutan dan laporan oleh Ketua Tim Pengabdian, Amaliyah.

“Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai hukum perlindungan konsumen dalam transaksi Online sehingga siswa menjadi konsumen yang bijak dan cerdas dalam memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi” ujar Amaliyah yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), akhir pekan lalu.

Amaliyah juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan salah satu tujuan pembagunan berkelanjutan/Suistainable Development Goals (SDGs), yaitu pendidikan berkualitas.

Selain itu, maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi pada layanan belanja secara online bagi pengguna aktif internet rata-rata berasal dari kalangan remaja atau pelajar. Sehingga kegiatan ini dapat menjadi edukasi yang bersifat preventif bagi para siswa dalam melakukan transaksi online.

Adapun pihak SMAN 8 Pinrang yang diwakili oleh Drs. Mansyur selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat (Humas) menyampaikan apresiasi kepada Universitas Hasanuddin atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Sebagai mitra (saya berharap) agar kegiatan yang sifatnya ilmiah seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar para siswa paham akan hukum yang berlaku” ujar Mansyur.

Dalam kegiatan ini, seluruh peserta mendapatkan penyuluhan hukum yang menghadirkan dua orang narasumber dibidang akademisi yang menyampaikan persoalan dasar hukum dalam transaksi online, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, serta bentuk-bentuk platform digital.

Selain itu, narasumber dibidang praktisi yang menyampaikan contoh-contoh kasus transaksi online, bentuk perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non litigasi. Pemberian materi dilakukan dengan menggunakan pendekatan customer awareness dan metode diskusi dengan pendekatan critical isu strategic.

Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh 50 orang siswa yang telah dipilih oleh pihak sekolah dengan kriteria sering melakukan belanja online. Nur Suryati, salah satu siswa yang hadir sebagai peserta dalam diskusi ini turut mempertanyakan persoalan data yang tergolong data pribadi yang Ia gunakan dalam melakukan transaksi online.

Untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa, tim pengabdian memberikan pre-test sebelum kegiatan berlangsung, dan post-test pada sesi akhir diskusi. Selain itu, tim juga memberikan media banner dan poster untuk dipasang pada area sekolah agar siswa yang lain dapat membaca informasi tersebut.
Kegiatan ini terselenggara atas bantuan dan support dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Hasanuddin (LP2M Unhas).

Adapun tim pengabdian terdiri dari akademisi dalam bidang hukum keperdataan, yaitu Amaliyah, S.H., M.H., Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., Dr. Marwah, S.H., M.H., Dr. Muhammad Aswan, S.H., M.Kn, Andi Kurniawati S.H., M.H., dengan melibatkan dua mahasiswa program studi S1 Ilmu Hukum, yaitu Khulaifi Hamdani dan Ahkamul Ihkam Mada.

Hasil akhir kegiatan akan dipublikasikan dalam jurnal pengabdian masyarakat terakreditasi sinta agar dapat bermanfaat bagi para pembaca. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan