Berbuat Tak Senonoh Saat Bangunkan Sahur, 2 Waria di Makassar Dijerat Pasal Pornografi

  • Bagikan
Dua waria saat diperiksa di Polrestabes Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meresahkan masyarakat, dua waria atas nama Putra alias Riska (29) dan Emil Salim alias Dea (31) harus berurusan pihak kepolisian, Sabtu (16/3/2024) dinihari.

Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, pihaknya mendapat pelimpahan laporan Polisi terkait aksi pornografi yang dilakukan dua orang waria. 

"Ini dilakukan pada saat membangunkan orang sahur dengan pertunjukan musik," ujar Hamka kepada awak media, Sabtu dinihari. 

Dikatakan Hamka, kedua pelaku diamankan karena melakukan aksi joget tak senonoh di depan masyarakat dan anak kecil. 

"Mereka saling berhadapan, dan salah satu melakukan aksi mencium dada temannya itu," tukasnya. 

Atas perbuatannya, kata Hamka, kedua waria tersebut dijerat pasal tentang pornografi. 

"Untuk Pasal yang diterapkan adalah Pasal 36 Junto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," tandasnya. 

Hamka bilang, aksi kedua waria itu sempat viral di Media Sosial (Medsos). 

"Direkam salah satu temannya kemudian dipublish ke Medsos. Sehingga masyarakat kota Makassar merasa terganggu," Hamka menuturkan.

Saat ditanya, Hamka menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. 

"Untuk sementara masih dalam penyidikan, kami lengkapi untuk berkas perkara, kemungkinan kedepannya akan dilakukan penahanan," kuncinya. 

Untuk diketahui, heboh video orkes keliling mempertontonkan dua waria yang sedang melakukan hal tak senonoh di depan anak dibawah umur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan