FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tidak cukup 24 jam, pelaku penikaman maut di Jalan Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar berhasil diringkus Polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku utama bernama Pandi (25) di kabupaten Bantaeng pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 08.00 Wita.
Pandi yang diketahui seorang pemulung sebelumnya dengan bringas menikam Randi (19), pada Jumat dinihari kemarin.
"Kami berhasil mengungkap pelaku dan mengamankannya di Bantaeng, tadi malam sekitar jam 08.00 malam," ujar Devi saat menggelar ekspose, Sabtu (16/3/2024) petang.
Dikatakan Devi, Pandi kabur ke Bantaeng dibantu oleh temannya bernama Asullah (30).
Devi bilang, atas perbuatannya Pandi dijerat Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Adapun tersangka kita terapkan Pasal 338 KUHP," Devi menegaskan.
Khusus Asrullah, kata Devi, karena terlibat dalam pelarian Pandi ke Kabupaten Bantaeng, dijerat Pasal 221 KUHPidana.
"Sehingga bisa sampai di Bantaeng, kita terapkan Pasal 221 KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, Tragedi berdarah mengguncang kota Makassar saat dua kelompok pemuda terlibat dalam insiden tragis menjelang sahur puasa hari keempat.
Peristiwa naas ini terjadi di Jalan Gowa Ria, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam insiden tersebut, satu pemuda bernama Randi (19) harus meregang nyawa akibat luka tusukan yang dideritanya.