FAJAR.CO.ID, MAROS -- Sidang kasus pembunuhan ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) kembali digelar di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Maros pada Kamis, 21 Maret 2024.
Ada pun agenda sidang kedua yang mendudukkan Andi alias Black (20) sebagai terdakwa ini adalah mendengar keterangan saksi.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 Wita hingga pukul 13.34 Wita.
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Mejelis Hakim, Khairul didampingi Hakim Anggota, Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Mereka yakni Istri korban Makmur, Parti (59) dan kedua anaknya, Uswatun Hasanah (23) serta AN (17).
Sebelum ketiga saksi masuk ke ruang sidang, terdakwa Andi terlebih dahulu dikeluarkan dari ruang sidang dan ditempatkan di ruangan terpisah.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi rasa traumatis para saksi melihat langsung wajah terdakwa, Andi.
Tak hanya itu Sidang bersama AN, dilakukan secara tertutup, karena masih di bawah umur.
Sementara kedua saksi, Parti dan Uswatun memberikan keterangan terlebih dahulu.
Saksi Uswatun, bercerita kronologis kejadian pembunuhan terhadap ayah dan juga kakaknya ini terjadi sekira pukul 04.30, Rabu, Desember 2023 lalu.
Diakui anak kedua Pasangan almarhum Makmur dan Parti ini saat itu dirinya baru saja selesai salat subuh di kamarnya di lantai 3 ruko.
"Baru habis salam, tiba-tiba saya mendengar suara keributan dari lantai 2 dan ada teriakan suara Aaa. Suaranya laki-laki, terdengar suara kakak saya," akunya.
Dia kemudian keluar kamar dan mengintip dari tangga atas.