Dia juga membuka laci dan muunghkin mengambil bbeberapa lembarr uang. Ada juga HP saya dan suami diambil.
Sementara itu terdakwa, Andi, membantah pernyataan saksi.
Dia mengaku tak mendengar teriakan Makmur yang menyuruh anaknya untuk tidak turun ke lantai dua.
Selain itu dia juga mengaku tak mengambil uang seperti yang dituduhkan.
Bahkan handphone yang diambilnya pun seluruhnya disimpan di dekat jenazah bersama kunci mobil.
Dia juga mengaku tak tahu menahu terkait kondisi lantai 3 ruko tersebut.
Dalam sidang kedua tersebut, Andi mengaku menyesal terhadap aksi sadisme yang dilakukannya akhir tahun lalu tersebut.
"Saya menyesal," katanya sambil tertunduk.
Jaksa Penuntut Umum, Sofianto Dhio mengatakan pekan depan pihaknya masih akan menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan Kamis, 28 Maret mendatang.
"Empat orang saksi akan menceritakan tentang pasca kejadian pembunuhan ini," pungkasnya. (rin)