APINDO Minta Pengusaha di Makassar Bayar THR Pekerjanya Tepat Waktu

  • Bagikan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024, ia bilang ada sejumlah hal yang peu diperhatikan.

“THR yang diberikan itu satu bulan gaji bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun,” terangnya.

Kemudian untuk pekerja yang di bawah satu tahun masa kerja. Perhitinggannya berbeda.

“Misalnya enam bulan. Enam dibagi 12 dikali gaji yang biasanya diterima dalam sebulan. Kemudian tidak boleh angsuran alias dicicil,” ucapnya. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan