Yusril Ihza Mahendra: Dalam Situasi Mendesak KPU Bisa Saja Surati Parpol untuk Ikuti Putusan MK

  • Bagikan
Yusril Ihza Mahendra

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra berpendapat, dalam situasi mendesak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diberlakukan langsung tanpa harus menunggu perubahan undang-undang atau peraturan lainnya termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu dinyatakan Yusril menjawab pertanyaan, apakah bisa KPU menyurati pimpinan parpol agar menaati Putusan MK Nomor 90/PUI-XXI/2023 terkait usia presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah. 

"Dalam keadaan mendesak, keputusan seperti itu dapat dilaksanakan, tanpa menunggu perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," tegas Yusril.

Sebab menurutnya, hukum administrasi terkait penyelenggaraan negara bersifat dinamis dan antisipatif, sehingga dalam keadaan tertentu, hal-hal yang bersifat prosedural dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar. Sejatinya, menurut Yusril, Peraturan KPU mesti diubah karena ada Putusan MK.

Tetapi menurutnya, pengubahan itu terbentur masalah prosedur karena KPU harus berkonsultasi dengan DPR. Sementara DPR sedang reses sehingga konsultasi tidak dapat dilaksanakan. Di sisi lain, jadwal pemilu terkait pendaftaran Pilpres tidak dapat ditunda lagi. 

Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD 45 agar pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan presiden sekarang.

Permintaan KPU agar parpol menaati Putusan MK tanpa KPU sendiri mengubah Peraturan KPU (PKPU), bukannya tanpa dasar. Yang diuji di MK adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan menguji PKPU. KPU tidak dapat mengubah PKPU karena rujukan KPU dalam menyusun PKPU adalah Undang-Undang Pemilu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan