Hebatnya Hasyim Asy’ri, Berkali-kali Disanksi Tetap Jadi Ketua KPU, Loyalis Ganjar: Apakah Takut Kartu AS-nya Terbuka Semua?

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela

Meskipun demikian, sanksi yang diterima Hasyim hanya peringatan keras.

"Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terakhir," cetusnya.

Tidak berhenti di situ, Hasyim juga disebut Melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

"Saksi yang dijatuhkan DKPP adalah peringatan keras," ungkapnya.

Tambahnya Hasyim juga diduga melanggar kode etik terkait pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD, serta kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Dalam kasus ini, Hasyim hanya dikenai sanksi peringatan."Hasyim hanya dikenakan sanksi peringatan," tukasnya.

Jhon menyayangkan bahwa sanksi yang diterima Hasyim selalu sama, yaitu peringatan keras terakhir, tanpa adanya tindakan lebih lanjut. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal.

"Uniknya, sanksinya selalu sama yaitu peringatan Keras terakhir. Saya bahkan gak masuk akal, apakah defenisi kata terakhir ini sudah berganti maknanya di KBBI sehingga ketua KPU masih mejeng duduk dikursi pimpinan?," timpalnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa Ketua KPU tidak berani dipecat, dan menduga bahwa para pemangku kebijakan takut kartu ASnya akan dibuka semua.

Mengingat, peran Hasyim Asy'ari yang sangat berpengaruh terhadap paslon tertentu.

"Mengapa Ketua KPU tidak berani dipecat? Apa takut kartu ASnya dibuka semua? Apa sebegitu berperannya Hasyim Asy'ari untuk paslon tertentu?," kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan