Cerita Mahasiswa UIN Alauddin yang Ikut Program Magang ke Jerman: Saya Tidak Merasa Korban TPPO

  • Bagikan
Rektorat UIN Alauddin Makassar

Namun kata sumber itu, kalau pun ada kelalaian, menurutnya program itu belum bisa disebut TPPO. Itu pula yang diungkapkan FM, ia menolak disebut korban TPPO.

“Apa yang saya alami dan pengetahuan saya terhadap TPPO dan human traficking, itu belum mencukupi dan sepenuhnya dikatakan saya sebagai korban,” ucapnya.

Saat ini, proses hukum dugaan TPPO berkedok magang ini diproses Bareskrim Polri. Lima orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Tiga di antaranya, SS, AJ, dan MZ diminta wajib lapor. Kemudian ER dan A, yang saat ini berada di Jerman, ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan polisi.

Sejumlah kampus disebut terlibat dalam kasus ini. Diketahui ada 41 kampus yang diduga terlibat, tujuh di antaranya berada di Makassar.

Di antaranya adalah UIN Alauddin, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Fajar, Universitas Indonesia Timur, dan UKI Paulus.

Sejumlah kampus, termasuk UIN Alauddin telah membantah terlibat. Kampus berlabel Islam itu menegaskan FM magang ke Jerman hanya berbekal Surat Keterangan Aktif Kuliah. Pihak kampus, mengeklaim sama sekali tidak bekerja sama dengan pihak manapun untuk program tersebut.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bakal memberi sanksi pada kampus yang terbukti terlibat dalam dugaan TPPO ini.

FM sendiri, merasa bingung dengan statusnya yang disebut sebagai korban TPPO. Jika kasus tersebut berlanjut dan dibawa ke pengadilan, kemudian dibahas oleh ahli, dan ia dikategorikan korban, maka bisa saja dia adalah korban.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan