Terlebih, kata dia, saat memasuki hari libur karena banyaknya masyarakat yang datang dan ikut melakukan taruhan.
Saat ini lokasi perjudian telah diamankan dan telah dipasangi garis polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Mengingat aktivitas perjudian ini sudah berlangsung sekitar dua tahun, dan paling intens pada bulan Januari 2024.
Bahkan jika tidak digrebek, Jamaluddin menyebut perjudian ini telah terencana dengan baik dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2024.
"Lokasinya di ruang terbuka, dan berdasarkan beberapa hasil investigasi, omsetnya cukup besar, perputaran uang di lokasi cukup besar. Kalau hari-hari biasa bisa menyentuh sampai Rp 1 miliar, kalau weekend tentunya bisa lebih, Rp 1 miliar sampai Rp2 miliar perputaran uangnya," imbuhnya.
Kasus pengrebekan perjudian ini, Jamaluddin ikut menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan budaya atau adat.
Hal itu diungkapkan untuk menepis adanya informasi yang mengaitkan antara perjudian ini dengan acara rambu solo. "Kalau masalah adat kami belum sampai ke sana, tapi ini perjudian," tandasnya.
Selain mengamankan puluhan tersangka, pihaknya juga mengemban beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp55 juta lebih, 30 ekor ayam dan 12 taji ayam. Serta beberapa papan judi dadu lainnya.
Sementara pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 303 KUHP. Beberapa pelaku lainnya juga disebut masih dalam pencarian alias DPO.
"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)