Sidang Kasus Korupsi Basarnas, Oditur Ajukan 21 Saksi

  • Bagikan
Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi saat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Senin (4/1/2024). (ANTARA/Walda Marison)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 21 nama saksi diajukan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Eko Prasetyo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Senin, (1/4/2024).

Para saksi itu untuk diperiksa dalam kasus penerimaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Eko mengatakan beberapa nama yang diminta untuk dipanggil, antara lain Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, dan Marilya selaku Dirut PT Intertekno Grafika Sejati.

Mereka adalah pihak pengusaha yang memberikan suap kepada Henri agar dapat memenangkan tender pengadaan fasilitas di Basarnas.

Menurut oditur, para saksi itu harus dihadirkan dalam persidangan agar mereka dapat memberikan keterangan yang memperjelas adanya praktek suap di lingkungan Basarnas.

Tidak hanya itu, dikutip dari ANTARA, dalam persidangan selanjutnya oditur juga akan menyerahkan beberapa bukti fisik yang memperjelas praktek suap terhadap Henri.

Beberapa bukti fisik itu, yakni pertama, tiga lembar tangkapan layar percakapan lewat aplikasi whatsapp antara Henri dengan saudara Roni Aidil serta Afri Budi Cahyanto tentang rencana pengambilan dana suap dari saudari Marilya di BRI Mabesal Cilangkap sebelum ditangkap KPK.

Kedua, 18 bukti transfer Dako ke berbagai rekening, antara lain rekening tersangka, rekening istri tersangka, rekening anak tersangka, serta beberapa rekening lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan