Diduga Sakit Hati Ditegur, Santri Nekat Bakar Pondok Pesantren

  • Bagikan
Ilustrasi kebakaran. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun untuk kerugian akibat pembakaran tersebut, mencapai Rp250 juta. 

Polisi menerapkan pasal 187 KUHPidana terkait dengan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan