Kasus Dugaan Pungli CPNS UNM, Rektor Prof Husain Syam Diperiksa, Birokrat UNM Bantah Tudingan

  • Bagikan

Ia menegaskan, pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan CPNS. 

Sebab, kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Meski begitu Jamaluddin mengatakan, ia tetap mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar mempunyai titik terang. 

"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga dianggap clear," pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM Prof Hasmyati mengatakan, dugaan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar. 

Menurut Prof Hasmyati, dugaan pungli yang dilaporkan itu juga tidak mempunyai bukti kuat. 

"Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN," ujar Prof Hasmyati, kemarin.

Senada dengan Jamaluddin, Hasmyati bilang, kasus tersebut sengaja digelindingkan oleh kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.

"Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM," tukasnya.

Untuk diketahui, mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan