Kombes Wisnu Ungkap Kronologi Penangkapan Istri Anggota Kodam IX/Udayana

  • Bagikan
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Anandira Puspita, 34, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam di Polresta Denpasar, Senin (15/4). Foto: Humas Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Anandira Puspita, 34, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam di Polresta Denpasar, Senin (15/4). Foto: Humas Polresta Denpasar

Kombes Wisnu Prabowo menegaskan penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan terhadap AP karena permintaan dari keluarga yang bersangkutan,” tutur Kombes Wisnu Prabowo.

Sebelumnya, Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan karena laporan perselingkuhan sang suami. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan