Kombes Wisnu Prabowo menegaskan penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan terhadap AP karena permintaan dari keluarga yang bersangkutan,” tutur Kombes Wisnu Prabowo.
Sebelumnya, Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan karena laporan perselingkuhan sang suami. (*)