FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Muhammad Nur memaparkan, laporan atas dugaan penggelapan jabatan yang dilakukan mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding dicabut pihak yayasan.
Kuasa Hukum Prof Basri Modding itu menyebut tidak ada bukti yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dilaporkan.
Menurutnya, pihak yayasan telah mencabut laporan itu dengan dalil tidak menemukan adanya penggelapan sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
"Jadi apa yang telah dituduhkan kepada beliau (Prof Basri Modding) tidak terbukti karena adanya pencabutan laporan. Tidak tebukti ada kerugian yang dialami yayasan," klaimnya pada press conference, Selasa, 16 April.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, kata Muhammad Nur, pihaknya selanjutnya akan mengawal kasus itu agar segera dihentikan kepolisian.
"Prinsipnya secara hukum, karena dari Yayasan Wakaf UMI telah mencabut laporan, maka seharusnya tidak adalagi proses hukum yang berlanjut," sambungnya.
"Harapan kami, pihak UMI meminta maaf. Memperbaiki citra klien kami yang telah dicoreng selama ini. Karena itu tadi, pencabutan laporan itu membuktikan kalau dari sisi hukum pidana tidak ada pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Prof Basri Modding mengatakan, selama ini ingin memberikan pembelaan atas tudingan daripada pelaporan tersebut.
Hanya saja, ia mengaku merasa masih mencintai UMI sehingga membiarkan kasus tersebut terselesaikan dengan sendirinya di kepolisian. Dijelaskannya, kasus tersebut berawal ketika dirinya diberhentikan secara tiba-tiba pada 10 Oktober 2024. Bersamaan dengan itu, ada pemberian surat keputusan penunjukan Plt Rektor.