Prof Basri Klaim Yayasan UMI Cabut Laporannya, Kapolda Sulsel Pastikan Kasus Berlanjut

  • Bagikan
Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding (tengah) mengklaim dirinya tak bersalah terkait laporan dugaan penggunaan dana Yayasan Wakaf UMI, pada press conference, Selasa, 16 April 2024.(ABD MAJID/FAJAR)
Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding (tengah) mengklaim dirinya tak bersalah terkait laporan dugaan penggunaan dana Yayasan Wakaf UMI, pada press conference, Selasa, 16 April 2024.(ABD MAJID/FAJAR)

"Saat itu saya kaget, kenapa tiba-tiba ada pelantikan Plt. Setelah saya telusuri, saya diduga telah menilep dana sebesar Rp28 miliar. Namun, yang dilaporkan ke Polda Sulsel itu kalau tidak salah Rp11 miliar. Kemudian Polda kalkulasi sekitar Rp8 miliar," sebutnya.

Ia menegaskan bahwa laporan itu sama sekali tidak benar. Pasalnya, dalam empat proyek yang disebut terkait dengan penggelapan itu dirinya tidak pernah terlibat langsung.

"Saya dituduh, betul-betul difitnah luar biasa. Karena saya tidak pernah hadir (terlibat langsung)," terangnya.

Saat ditanya terkait keterlibatan perusahaan keluarga dalam empat proyek itu, Prof Basri berdalih tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

"Tidak ada yang mengharamkan keluarga, selama pengerjaan proyek itu dilakukan dengan benar. Terlebih syaratnya memenuhi prosedur, apalagi ini swakelola," bantahnya.

Terkait kasus ini, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memastikan pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. "Jadi pencabutan laporan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan," tegasnya.

Terpisah, pihak Yayasan Wakaf UMI belum memberikan tanggapan terkait kabar pencabutan laporan tersebut.

Diketahui, Yayasan Wakaf UMI melaporkan Prof Basri Modding ke Mapolda Sulsel terkait dugaan penggelapan dana, pada 25 Oktober 2023.

Melalui Dosen Fakultas Hukum UMI, sekaligus Kuasa Hukum UMI Anzar Makkuasa dengan laporan polisi bernomor LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Polda Sulsel telah merilis kasus ini pada awal Februari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan. Empat proyek yang dikerjakan itu jika ditotal secara keseluruhan anggaran yang digunakan mencapai kurang lebih Rp22 miliar. (maj-wis/yuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan