FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- ASN lingkup Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, mulai masuk kerja pada Selasa, 16 April. Masih saja ada yang sengaja bolos setelah libur panjang.
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, memaparkan para ASN yang tidak ditugaskan untuk WFH namun tak berkantor, harus mengutarakan alasan yang jelas. Misalnya, jika dalam kondisi sakit maka harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.
"Dia harus punya surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit, kan begitu. Intinya dia harus punya surat keterangan," ungkapnya.
Bagi yang sengaja bolos, Ani, sapaannya, menegaskan bahwa ASN bersangkutan akan diberi sanksi. Sesuai dengan PP 94 tentang disiplin pegawai negeri.
"Kalau umpamanya dia bolos satu atau dua hari yang paling konkret TPP (tambahan penghasilan pegawai) Karena itu kan masuk tanpa keterangan jadi tiga persen dipotong (TPP-nya)," beber dia.
Ani menambahkan, kehadiran masuk kerja ASN lingkup Pemprov Sulsel pada hari pertama kemarin mencapai 97 persen. Ini sudah termasuk dengan ASN yang melaksanakan WFH. ASN yang melaksanakan WFH tetap dihitung sebagai kehadiran karena pada dasarnya mereka tetap bekerja melaksanakan tugas.
Sedangkan dua persen adalah ASN yang tidak hadir namun disertai dengan alasan yang sah seperti mengambil cuti tahunan dengan alasan yang bisa dijelaskan seperti menghadiri pernikahan keluarga dan lainnya. Kemudian ada juga yang sakit disertai dengan surat keterangan dokter/rumah sakit dan ada pula ASN yang masih melaksanakan dinas luar seperti beberapa ASN Dinas Perhubungan yang hingga saat ini masih bekerja di ruas-ruas jalan.